Bidang Penyuluhan

Tugas:

Bidang penyuluhan, mempunyai tugas melaksanakan tugas penyusunan kebijakan, Programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.

Fungsi:

Bidang Penyuluhan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan dan prgrama penytuluhan pertanian;
  2. Melaksanakan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian;
  3. Pengumpulan, pengolahan, dan pengemasan serta penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  4. Pengolahan kelembagaan dan ketenagaan;
  5. Pemberian Fasilitas pengembangan penumbuhan kelembagaan dan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 
  6. Peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipilswadaya dan swasta;
  7. Pemantauan dan Evaluasi Bidang penyuluhan dan Pertanian;
  8. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.