Bidang Penyuluhan
Tugas:
Bidang penyuluhan, mempunyai tugas melaksanakan tugas penyusunan kebijakan, Programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Fungsi:
Bidang Penyuluhan mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan dan prgrama penytuluhan pertanian;
- Melaksanakan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian;
- Pengumpulan, pengolahan, dan pengemasan serta penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- Pengolahan kelembagaan dan ketenagaan;
- Pemberian Fasilitas pengembangan penumbuhan kelembagaan dan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- Peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipilswadaya dan swasta;
- Pemantauan dan Evaluasi Bidang penyuluhan dan Pertanian;
- Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.