Pelayanan Kelompok Tani
LAYANAN PEMBENTUKAN KELOMPOK BIDANG PERTANIAN
(PETANI DAN PETERNAK)
- SYARAT MENDIRIKAN KELOMPOK TANI/ TERNAK:
- Berdomisili / KTP / Lahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
- Calon anggota kelompok harus orang yang bertanggung jawab dan bisa diatur dalam kelompok sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,
- Untuk pengurus kelompok tidak berstatus Aparat/ PNS,
- Anggota kelompok harus memiliki kegiatan usaha tani/ ternak sebagai mata pencaharian utama,
- Jumlah anggota 25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usaha tani/ ternak,
- Melampirkan sketsa/peta lokasi, sekretariat dan lahan usahatani,
- Memiliki buku administrasi kelompok;
- Memiliki AD-ART sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajiban anggota sesuai aturan-aturan yang sudah disepakati.
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Anggota Kelompok tani wajib mengumpulkan KTP dan KK sebagai syarat dan keperluan lainnya dalam kelompok.
- Nama Pengurus dan Anggota Kelompok tani harus sesuai dengan KTP.
- Buat musyawarah rapat bersama guna membahas perencanaan pembentukan kelompok tani dan segala administrasi harus lengkap.
- Buatlah kesepakatan bersama dalam perencanaan pembentukan kelompok tani tersebut (Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan).
- Setelah Kelompok terbentuk Memiliki Absensi Rapat/Musyawarah, KTP anggota dan Pengurusnya dibuat Berita Acara Pembentukan dan Pengukuhan yang ditandangani oleh Kepala Desa dan Penyuluh Pertanian.
- Setiap anggota kelompok harus berkomitmen agar mau bekerja sama dan berani berkorban baik secara materil maupun moril agar kelompok tani berjalan dengan lancar.
- Pendaftaran Kelompok tani ke BPP.
- Verifikasi kelayakan Kelompok tani oleh BPP.
- Bila verifikasi layak maka Kelompok tani yang sudah dilaporkan ke BPP, data Kelompok beserta data seluruh anggotanya harus di-Entry NIK oleh Admin Kecamatan sesuai prosedur dan persyaratan yang lengkap agar dapat dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dengan persetujuan Koordinator BPP.
- BPP Melaporkan/Mengirimkan Kelompok yang sudah terdaftar di SIMLUHTAN ke Dinas Pertanian Bidang Penyuluhan agar Kelompok tani dapat diKukuhkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan diterbitkan Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani.
- Bagi Kelompok Penerima Bantuan/Hibah harus kelompok yang sudah definitive (dimuat dalam SIMLUHTAN, memiliki Sertifikat serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati).
LAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT PENGUKUHAN KELOMPOK BIDANG PERTANIAN
(PETANI DAN PETERNAK)
PERSYARATAN
Syarat permohonan Sertifikat Pengukuhan Kelompok tani/ternak:
- Surat Pengantar dari Koordinator BPP
- Fotocopy Berita Acara Pembentukan Kelompok tani yang ditandatangani oleh Pengurus Kelompok (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian dan Kepala Desa setempat;
- Fotocopy Daftar hadir rapat pembentukan kelompok tani (minimal 10 orang/anggota);
- Struktur Organisasi Kelompok tani;
- Fotocopy KTP dan KK Pengurus dan Anggota;
- Sket lokasi lahan/ kelompok,
- Surat pernyataan bahwa tidak terikat dengan kelompok lain.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Memberikan penyuluhan kepada calon kelompok tani
- Pembentukan kelompok tani
- Pengajuan registrasi (BPP)
- Diajukan kepada tim verifikasi kecamatan (BPP)
- Penjadwalan verifikasi oleh tim verifikasi kecamatan (BPP)
- Pelaksanaan verifikasi tingkat kecamatan, jika layak maka langsung mengisi biodata, penginputan data Kelompok di SIMLUHTAN dan jika tidak layak akan diverifikasi ulang (penjadwalan verifikasi)
- Rekapitulasi hasil verifikasi kecamatan
- Pengajuan kelengkapan berkas ke tim verifikasi kabupaten
- Verifikasi data kelompok tani oleh tim kabupaten, jika dinilai layak akan dilanjutkan dengan penginputan data kelompok, jika tidak layak akan dikembalikan kepada tim kecamatan untuk diverifikasi ulang
- Pencetakan Sertifikat Pengukuhan kelompok tani
- Penandatangan Sertifikat Pengukuhan oleh Kepala Dinas Pertanian.
WAKTU DAN TEMPAT PELAYANAN
- Waktu: Hari Senin - Jumat Jam 08.00 - 15.30 WITA (Istirahat Jam 12-13 WITA); Hari Sabtu dan Minggu Libur
- Tempat: Ruang Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
BIAYA/TARIF:
Gratis/Tidak Dipungut Biaya
WAKTU PENYELESAIAN
1 Hari
Pembuatan Sertifikat Pengukuhan kelompok tani membutuhkan waktu 1 Hari bila kelengkapan berkas dan persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.
PRODUK LAYANAN
Sertifikat Pengukuhan Kelompok
PENGADUAN PELAYANAN
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau klik Layanan Pengaduan Distan
Pengaduan, Saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan Penyuluh Pertanian