Bidang Perkebunan

Bidang Perkebunan

Tugas:

melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang perkebunan

Fungsi:

1) Penyusunan kebijakan dibidang perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;

2) Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih dibidang perkebunan;

3) Pengawasan mutu dan peredaran benih dibidang perkebunan;

4) Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi dibidang perkebunan;

5) Pengendalian dan penanggulan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim dibidang perkebunan;

6) Penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran dibidang perkebunan;

7) Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang perkebunan;

8) Pemantauan dan evaluasi dbidang perkebunan;

9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya