Bidang Perkebunan
Bidang Perkebunan
Tugas:
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang perkebunan
Fungsi:
1) Penyusunan kebijakan dibidang perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
2) Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih dibidang perkebunan;
3) Pengawasan mutu dan peredaran benih dibidang perkebunan;
4) Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi dibidang perkebunan;
5) Pengendalian dan penanggulan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim dibidang perkebunan;
6) Penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran dibidang perkebunan;
7) Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang perkebunan;
8) Pemantauan dan evaluasi dbidang perkebunan;
9) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya