Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
Bidang Prasarana dan Sarana
Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian
Fungsi:
1) Penyusunan kebijakan dibidang prasarana dan sarana pertanian;
2) penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
3) pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
4) penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
5) pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
6) pemberian fasilitas investasi pertanian;
7) pemantauan dan evaluasi dibidang sarana dan prasarana pertanian;
8) Tugas dan Uraian Tugas pekerjaan seksi pada kelompok bidang prasarana dan sarana.