Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian

Bidang Prasarana dan Sarana

Tugas: melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian

Fungsi:

1) Penyusunan kebijakan dibidang prasarana dan sarana pertanian;

2) penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;

3) pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;

4) penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;

5) pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;

6) pemberian fasilitas investasi pertanian;

7) pemantauan dan evaluasi dibidang sarana dan prasarana pertanian;

8) Tugas dan Uraian Tugas pekerjaan seksi pada kelompok bidang prasarana dan sarana.