Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
TUGAS DAN FUNGSI
- Penyusunan kebijakan Perbenihan, Produksi, Perlindungan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Penyediaan Benih di bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Pengawasan Mutu dan peredaran benih di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Pemberian Bimbingan penerapan peningkatan Produksi di Bidang Tanaman Pangan dan hortikultura;
- Pengendalian dan Penanggulangan Hama Penyakit, Penanggulangan Bencana Alam, dan dampak perubahan iklim di bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Pemberian Bimbingan Pasca panen, penyerahan dan pemasaran hasil di Bidang Tanaman Pangan hortikultura;
- Pemberian Izin Usaha dan rekomendas teknis di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Pemantauan dan Evaluasi di bidang Tanaman Pangan dan hortikultura.