Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Penyusunan kebijakan Perbenihan, Produksi, Perlindungan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  2. Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Penyediaan Benih di bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  3. Pengawasan Mutu dan peredaran benih di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  4. Pemberian Bimbingan penerapan peningkatan Produksi di Bidang Tanaman Pangan dan hortikultura;
  5. Pengendalian dan Penanggulangan Hama Penyakit, Penanggulangan Bencana Alam, dan dampak perubahan iklim di bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  6. Pemberian Bimbingan Pasca panen, penyerahan dan pemasaran hasil di Bidang Tanaman Pangan hortikultura;
  7. Pemberian Izin Usaha dan rekomendas teknis di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  8. Pemantauan dan Evaluasi di bidang Tanaman Pangan dan hortikultura.