Bidang Peternakan
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tugas:
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang peternakan dan kesehatan hewan
Fungsi:
1) Melaksanakan penyusunan kebijakan dibidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil dibidang peternakan;
2) pengelolaan sumber daya genetik hewan;
3) pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
4) pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak; 5) pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
6) Pengawasan obat hewan;
7) Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
8) Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
9) Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
10) Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang peternakan;
11) Pemantauan dan evaluasi dibidang peternakan dan kesehatan hewan;
12) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan