Bidang Peternakan

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tugas:

melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang peternakan dan kesehatan hewan

Fungsi:

1) Melaksanakan penyusunan kebijakan dibidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil dibidang peternakan;

2) pengelolaan sumber daya genetik hewan;

3) pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak dan benih/bibit hijauan pakan ternak;

4) pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak; 5) pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;

6) Pengawasan obat hewan;

7) Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;

8) Pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;

9) Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;

10) Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang peternakan;

11) Pemantauan dan evaluasi dibidang peternakan dan kesehatan hewan;

12) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan